BI Godok Insentif Baru Buat Perbankan, Terkait Mobil Listrik?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
02 December 2021 16:15
FILE PHOTO - The logo of Indonesia's central bank, Bank Indonesia, is seen on a window in the bank's lobby in Jakarta, Indonesia September 22, 2016.  REUTERS/Iqro Rinaldi/File Photo
Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) tengah menggodok insentif untuk perbankan yang menyalurkan kreditnya untuk sektor ekonomi hijau.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Gubernur BI Juda Agung, yang juga akan menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2021-2026 dalam sebuah webinar Bank Indonesia Bersama Masyarakat (Birama), Kamis (2/12/2021).

"Kebijakan sektor hijau sedang digodok, kita sudah punya LTV, untuk tahun depan kita sedang godok insentif kepada bank yang memberikan kredit kepada sektor hijau," ujarnya.

"Apakah (industri) energi surya, angin, kendaraan listrik, ini sedang kita siapkan. Green financial market, kami juga akan dorong khususnya pasar uang hijau," kata Juda melanjutkan.

Kendati demikian, Juda tidak merinci insentif seperti apa yang akan diberikan untuk perbankan tersebut.

Untuk diketahui, Indonesia sudah menetapkan roadmap atau peta jalan pengembangan electrical vehicle (kendaraan listrik) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal.

Pemerintah pun juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.

Pemerintah menargetkan produksi BEV pada tahun 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda 4 atau lebih, serta 2,45 juta unit untuk roda 2.

Selain itu, dalam rangka mendorong industrialisasi BEV, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen BEV, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar % (PP No 74/2021), pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0% untuk KBLBB di Pemprov DKI Jakarta (Pergub No 3/2020).

Selanjutnya, BBN-KB sebesar 10% Mobil Listrik dan 2,5% Sepeda Motor Listrik di Pemprov Jawa Barat (Perda No. 9/2019), Uang muka minimum sebesar 0%.

Kemudian, Bank Indonesia selaku otoritas moneter juga memberikan insentif berupa uang muka minimum sebesar 0% dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/13/PBI/2020, diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan lainnya.


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dolar Rp16.200 BI Rate Naik Jadi 6,25%, Ini Alasannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular