Sah! Ini Dia 'Penguasa' Baru Bank Muamalat: BPKH
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menambah kepemilikannya di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dengan kepemilikan 78,45%.
Tambahan kepemilikan ini adalah hibah saham dari sejumlah lembaga keuangan dunia mulai dari Islamic Development Bank (IDB) hingga National Bank of Kuwait.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan BPKH, lembaga yang menghibahkan sahamnya adalah Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, IDF Investment Foundation, dan BMF Holdings Limited.
Total jumlah saham yang dihibahkan adalah sebanyak 1.903.112.181 saham atau setara dengan 77,42%.
Pengalihan saham ini telah dilakukan pada 21 Juni, 15 dan 15 November 2021 lalu.
"Pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah sehingga tidak terdapat harga pengalihan per saham," tulis pengumuman tersebut, dikutip Rabu (17/11/2021).
Pengalihan ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Huruf A dan Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
"Pengalihan saham dilakukan rangka memiliki, mengoperasikan dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah.
Sebelumnya PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA saat ini resmi menjadi pengelola aset berkualitas rendah milik milik PT Bank Muamalat Tbk. Pengelolaan aset ini sejalan dengan langkah bank syariah tersebut untuk melakukan penguatan modal.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) antara PPA, Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam MRA ini diatur mengenai hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari, antara lain, penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk), dan perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat.
Untuk diketahui, saat ini Bank Muamalat merupakan salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), yang terdaftar di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama Republik Indonesia.Untuk itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH A Iskandar Zulkarnain mendukung upaya ini untuk dapat mengoptimalkan pelayanan haji kepada masyarakat.
(mon/dru)