Asing Jual Saham BANK Rp 2,2 T di Pasar Nego, Siapa Beli?

Tri Putra, CNBC Indonesia
Selasa, 12/10/2021 13:12 WIB
Foto: Bank Jago. Dok: Bank Jago

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) terpantau ditransaksikan di pasar negosiasi dengan nilai jumbo. Asing tercatat melakukan penjualan di saham BANK melalui broker NH Korindo Sekuritas (XA) sementara pihak investor asing bertindak sebagai pembeli melalui broker NH Korindo Sekuritas (XA) dan investor lokal yang menggunakan Pacific Sekuritas Indonesia (AP).

Saham BANK ditransaksikan secara crossing (tutup sendiri) sebanyak 1,13 juta lot di harga Rp 2.600/unit oleh investor lokal yang menggunakan broker XA.

Selanjutnya investor asing yang menggunakan broker XA melakukan penjualan sebanyak 7,2 juta lot di harga Rp 2.610/unit dari investor lokal yang menggunakan broker AP.


Total transaksi di pasar nego di saham BANK mencapai Rp 2,19 triliun dimana investor asing melakukan jual bersih Rp 1,89 triliun pada hari ini.

Merespons adanya transaksi tersebut saham BANK ditutup stagnan di Rp 2.630/unit di pasar reguler. Pada perdagangan intraday saham BANK sempat melemah ke level Rp 2.460/unit. Namun berhasil rebound dengan cepat setelah itu.

Saham BANK ditransaksikan sebanyak 3.590 kali senilai Rp 59 miliar di pasar reguler hingga istirahat sesi I.

Sebelumnya pada akhir September lalu (27/9), pemegang saham pengendali BANK dilaporkan mengubah namanya menjadi PT Aladin Global Ventures dari sebelumnya PT NTI Global Indonesia.

Dalam keterangan yang disampaikan Direktur Operasional Bank Aladin Syariah, Basuki Hidayat dan Direktur Bisnis Mohammad Riza, di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perubahan nama pemegang saham pengendali ini tidak mengubah pemegang saham pengendali terakhir atau ultimate beneficial owner (UBO) Bank Aladin Syariah.

Berdasarkan peraturan OJK (POJK nomor 13) BANK termasuk kategori ke dalam KBMI I yang masih kurang dalam pemenuhan modal inti mencapai Rp 3 triliun. Sehingga BANK harus menambah modal agar sesuai dengan ketentuan dari regulator.

Transaksi di pasar reguler merupakan transaksi yang dilakukan menggunakan mekanisme tawa rmenawar berkelanjutan dan menjadi fasilitas bertransaki dengan harga normal dan jumlahtransaksi minimal 1 lot (100 saham).

Sebaliknya, transaksi besar yang dilakukan di pasar negosiasi biasanya melibatkan pemilik ataupemegang saham besar yang tidak ingin merusakharga di pasar reguler.Harga dan jumlah transaksibisa ditentukan oleh kedua belah pihak tanpa perlumengikuti harga pasar.

Sementara itu, pasar tunai adalah pasar di mana perdagangan efek di bursa dilaksanakanberdasarkan proses tawar-menawar secara lelangyang berkesinambungan (continuous auction market) oleh perusahaan efek anggota bursa (AB) melalui sistem JATS dan penyelesaiannya dilakukanpada hari bursa yang sama alias hari itu juga (T+0).


(hps/hps)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Berkat Ini, OJK Yakin Minat IPO - Investasi Anak Muda Melonjak