Ini Bukan Mimpi! WNI Bisa Belanja Pakai Rupiah di Luar Negeri

Market - Rahajeng Kusumo, CNBC Indonesia
10 October 2021 09:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menjajaki kerjasama penggunaan QUick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dengan beberapa negara seperti Thailand, Arab Saudi, India, Singapura, dan Malaysia. Dengan begitu nantinya warga Indonesia nantinya bisa belanja dengan rupiah di negara tersebut.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, saat ini otoritas moneter sudah menyepakati penggunaan QRIS dengan Bank of Thailand. Lewat kerjasama penggunaan QRIS tersebut, maka akan memudahkan transaksi warga negara Indonesia (WNI) yang sedang melancong ke negara yang menyepakati penggunaan QRIS.

"Kami sudah melakukan piloting dengan Thailand. Sebentar lagi dengan negara lain seperti Malaysia, Singapura. Juga Arab Saudi dan India," ujar Perry pekan ini.

Penggunaan QRIS rencananya mulai digunakan di Thailand pada Kuartal I-2022 mendatang. Saat ini, kedua negara tengah melakukan uji coba penggunaan QRIS.

Nantinya, QRIS akan bisa digunakan untuk transaksi keuangan yang terhubung dengan sejumlah bank yang sudah bekerja sama dalam program penggunaan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) atau disebut sebagai bank tertunjuk (Appointed Cross Currency Dealers/ACCD)

Bank-bank tersebut BCA, BNI, dan BRI untuk di Indonesia. Sementara di Thailand, ada Bangkok Bank (BBL), Bank of Ayudhya (Krungsri), dan CIMB Thai Bank (CIMBT).

Dengan layanan ini, pengguna dari Indonesia dapat lebih mudah melakukan transaksi jika sedang berada di Thailand. Pengguna dari Indonesia dapat menggunakan aplikasi pembayaran melalui gawai untuk memindai QR Code yang tersedia di seluruh merchant di Thailand.

Demikian pula dengan pengguna dari Thailand yang dapat menggunakan aplikasi pembayaran QR Code di seluruh merchant di seluruh Indonesia. Layanan ini juga tersedia untuk transaksi e-commerce antara Indonesia-Thailand dan sebaliknya.

muhammad sabqi
Attachments
3:47 PM (5 minutes ago)
to redaksi, me

   
Translate message
Turn off for: Indonesian
Barang bukti uang palsu ditunjukkan saat press release pengungkapan kejahatan uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 23/10/2021. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pengungkapan tindak pidana ini dilakukan di wilayah Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000. Selain mata uang rupiah, ada juga ratusan lembar mata uang dolar. Selain uang polisi juga mengamankan sejumlah mesin cetak pencetak uang palsu. Tersangka itu dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP untuk mata uang asing. Serta pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Infografis Lainnya
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terkait
    spinner loading