Pengemplang BLBI Meninggal, Utangnya Tetap Ditagih?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan terus menagih utang obligor/debitur yang menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada saat krisis keuangan 1997-1998 silam. Tidak terkecuali kepada obligor/debitur yang sudah meninggal.
Direktur Jenderal DJKN sekaligus Ketua Satgas Hak Tagih Dana BLBI Rionald Silaban memastikan akan terus menagih utang terkait BLBI kepada anak cucu atau ahli waris obligor/debitur yang sudah meninggal.
"Yang sudah meninggal, kita mengejar ahli waris," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/9/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pihaknya tidak akan pernah berhenti sampai hak negara dikembalikan. Pemanggilan terhadap para obligor/debitur terus dilakukan.
Sampai saat ini sudah ada sebanyak 24 pemanggilan yang dilakukan Satgas terhadap pengemplang dana BLBI. Dari jumlah tersebut, ada obligor yang hadir dan mengakui memiliki utang, ada pulang yang hadir diwakili oleh kuasa hukum hingga ada juga yang tidak hadir sama sekali tanpa keterangan.
"Dalam hal ini tim akan terus lakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara sesuai yang disampaikan oleh ketua pengarah pak Menko dan seluruh dewan pengarahnya," tegasnya.
(mij/mij)