Tagih Utang Rp 3,57 T, Satgas BLBI Panggil Pemilik Bank Aspac
Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan panggilan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono atas tagihan sebesar Rp 3,57 triliun.
Panggilan di media massa ini dilakukan untuk meminta kehadiran kedua orang tersebut pada Kamis (9/9/2021) di Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan hak tagih negara atas BLBI tersebut.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579,412.035.913,11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," demikian mengutip agenda dalam pengumuman tersebut, Selasa (7/9/2021).
Kedua orang yang dipanggil ini berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific yang saat itu merupakan perusahaan terbuka dan listing dengan kode saham BBKU.
Setiawan Harjono memiliki dua alamat yakni North Bridge Road, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan Hendrawan Harjono beralamat di SGX Centre 2, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat.
"Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi pengumuman tersebut.
(hps/hps)