Kasus Saham Sugih Energy: OJK Beri Sanksi ke Andrew Sahputra

tahir saleh, CNBC Indonesia
Kamis, 19/08/2021 11:25 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam kasus perdagangan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) periode 2 Januari sampai dengan 11 Desember 2015 yaitu Andrew Sahputra, sales PT Sinergi Millenium Sekuritas.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana, mengatakan dari hasil pemeriksaan, OJK menetapkan Andrew Sahputra dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 75 juta.

"Kemudian sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Orang Perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek melalui surat sanksi Nomor S-255/PM.112/2021 tanggal 27 April 2021 selama enam bulan terhitung sejak surat sanksi ditetapkan oleh OJK," katanya dalam pengumuman resmi OJK, dikutip Kamis (19/8).


Berdasarkan pemeriksaan, Andrew Sahputra terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 6 huruf b Peraturan Nomor V.E.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep29/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.

Aturan ini sebagaimana telah diubah dengan Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.

Hal ini karena yang bersangkutan melakukan transaksi saham Sugih Energy periode 2 Januari sampai dengan 11 Desember 2015 pada rekening Eeek nasabah tanpa perintah atau kuasa transaksi dari nasabah yang bersangkutan.

Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah menangkap komisaris utama perusahaan sekuritas yang menjadi buron kasus Sugih Energy-Dana Pensiun (Dapen) Pertamina ini yakni Bety, Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas. Sementara itu, Dapen Pertamina adalah pemegang saham SUGI.

Kasus pembobolan Dapen Pertamina ini merugikan keuangan negara senilai Rp 1,4 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan terpidana Bety ditangkap di wilayah tepatnya Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (2/3/2021) malam pukul 21:30 WIB.

"Pada Selasa 2 Maret 2021 pukul 21:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Bety yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat," katanya, dalam siaran pers, dikutip Kamis (4/3/2021).

Leonard Eben menjelaskan Bety merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pembobolan Dana Pensiun Pertamina yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 triliun.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, terdakwa Bety terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis (Presdir Dana Pensiun Pertamina) dan Edward Seky Soeryadjaya (pemegang saham mayoritas Sugih Energi).

"Oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 6 bulan pidana kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 777.331.427 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada Negara dengan jumlah yang sama," kata Leonard Eben.

Sebagai informasi, Sinergi Millenium Sekuritas adalah perusahaan efek (sekuritas) yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Namun Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) atau izin usaha Sinergi Millenium Sekuritas sudah dicabut oleh BEI pada awal 2018. Sinergi Millenium Sekuritas sebelumnya bernama Millenium Danatama Sekuritas yang awalnya memperoleh SPAB pada 22 Mei 1995.

Sebelum izinnya dicabut, Millenium telah dikenakan sanksi penghentian sementara aktivitas perdagangan di bursa atau suspensi pada 4 Oktober 2016 lantaran pelaksanaan manajemen risiko dan pengendalian internal perusahaan efek ini dinilai meragukan.

Perusahaan sekuritas ini juga menjadi perantara atau broker transaksi saham Sugih Energy oleh Dapen Pertamina yang merugikan negara hingga sebesar Rp 1,4 triliun

Pada 15 Maret 2019, Mahkamah Agung (MA) sudah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis. Helmi dinyatakan korupsi bersama-sama hingga negara merugi mencapai Rp 612 miliar.


(tas/tas)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen