Pengumuman! BEI Lelang Kursi AB Milik Kresna, Ada Peminat?
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan melelang kursi Anggota Bursa (AB) milik PT Kresna Sekuritas setelah ijin keanggotan broker tersebut dicabut.
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo menyampaikan, nantinya kursi AB Kresna Sekuritas akan dijual kepada pihak yang dinilai memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, jika selama proses lelang maksimal 36 bulan tidak ada peminat, BEI bisa membeli kembali saham Anggota Bursa tersebut.
"Bisa dijual ke pihak yang memenuhi syarat atau di lelang secara bulanan selama 36 bulan. Kalau nggak ada pembeli nanti BEI wajib membeli kembali saham itu," kata Laksono kepada awak media, Rabu (28/7/2021).
Seperti diketahui, otoritas bursa resmi mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) Kresna Sekuritas secara efektif mulai, Rabu, 28 Juli 2021.
Pencabutan SPAB tersebut disampaikan melalui pengumuman Peng-00032/BEI.ANG/07-2021.
"Dengan ini diumumkan bahwa terhitung per tanggal 28 Juli 2021 Direksi PT Bursa Efek Indonesia mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas," ungkap Direktur BEI Kristian Manullang, dalam keterbukaan informasi.
Kristian menjelaskan, pertimbangan pencabutan keanggotan Kresna Sekuritas lantaran sebelumnya telah disuspensi selama lebih dari 90 hari berturut-turut.
"Sehingga sesuai dengan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 peraturan III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan Anggota Bursa, bursa dapat melakukan pencabutan SPAB," katanya kepada awak media, Rabu (28/7/2021).
Kresna Sekuritas, yang merupakan bagian dari Grup Kresna ini menjadi anggota bursa sejak 31 Juli 2015 lalu.
Catatan CNBC Indonesia, sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara kegiatan usaha Kresna Sekuritas. Berdasarkan surat Nomor S-1066/PM.21/2020 OJK sudah meminta untuk melakukan langkah-langkah perbaikan atas pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan kepatuhan PT Kresna Sekuritas.
Terhitung pada 23 Oktober 2020, Kresna Sekuritas dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sampai dengan dilakukan perbaikan menyeluruh atas temuan tersebut.
Surat itu juga menyebutkan jika Kresna Sekuritas belum melakukan langkah perbaikan dari temuan yang didapatkan OJK. Misalnya, menuangkan ke dalam perjanjian atas hal-hal yang disepakati dengan pihak manapun, baik dalam grup perusahaan atau di luar grup perusahaan.
Kemudian menyampaikan kepada nasabah pembeli produk bahwa perjanjian tidak dalam pengaturan, pengawasan dan persetujuan OJK.
Ada juga temuan tentang kegiatan terkait fungsi pemasaran yang tidak memadai. Temuan tentang terdapat transaksi pada rekening efek nasabah tanpa dilengkapi instruksi nasabah. Selain itu, ada pula temuan tentang pelaksanaan penyelesaian transaksi nasabah yang tidak memadai.
"OJK menilai bahwa perusahaan tidak memiliki itikad baik dan upaya-upaya perbaikan dalam menindaklanjuti surat OJK Nomor S-822/PM.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal teguran tertulis," tulis surat tersebut, dikutip Sabtu (24/10/2020).
Pada 13 Agustus 2020, BEI juga mengenakan sanksi Peringatan Tertulis kepada Kresna Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2019 diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan Transaksi Margin belum sesuai dengan ketentuan terkait Transaksi Marjin dan atau Short Selling.
(hps/hps)