Kabar Duka: Komut PTPN XI Wafat Akibat Terjangkit Covid-19

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
07 July 2021 18:27
Dedy Mawardi. Ist
Foto: Dedy Mawardi. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) Dedy Mawardi wafat akibat terjangkit Covid-19 salah satu rumah sakit (RS) di Lampung pada, Rabu (7/7/2021) pukul 12.00 WIB.

Kabar meninggalnya Sekretaris Jenderal Seknas Jokowi itu dikonfirmasi Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara.

"Bang Dedy Mawardi meninggal karena Covid-19," ujar Beka seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Menurut dia, istri Dedy yang juga komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2012-2017) Siti Nur Laila, juga sedang menjalani perawatan akibat terpapar Covid-19.

Menurutnya, istri Dedy yang merupakan Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017, Siti Nur Laila sedang menjalani perawatan setelah positif terinfeksi Covid-19.

[Gambas:Instagram]




Seperti dikutip dari laman resmi PTPN XI, Dedy lahir di Tanjungkarang, Lampung, pada, tanggal 26 Mei 1963. Ia menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1991.

Dedy pernah menjabat sebagai Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Bandar Lampung (1995-1997), aktif di Yayasan Pendidikan & Bantuan hukum Indonesia sebagai ketua harian (1998-2001), sebagai Sekretaris Dewan Nasional pada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) (1997-2000).

Kemudian Dedy juga berkarya di Law Firm Mangkunegara & Partners Jakarta sebagai advokat dan konsultan (2003-2005), pendiri Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak DAMAR Lampung (2000-sekarang), sebagai ketua pada Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Bandar Lampung (2007-2011), sebagai Senior Patrners di Law Firm MAWARDI & PARTNERS (2008-sekarang), dan sebagai direktur pada Lembaga Riset & Kajian Kebijakan "IPOR" Lampung (2014-sekarang).

Dedy menjabat sebagai dewan komisaris PTPN XI sesuai surat pemegang saham nomor SK-179/MBU/09/2015 dan KPJAK/Hold/SKPTS/R/13/2015 tanggal 23 September 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan komisaris PT Perkebunan Nusantara XI.

Berdasarkan SK Pemegang Saham nomor: SK-190/MBU/09/2017 dan nomor: 3.06/SKPTS/R/101/2017 tanggal 11 September 2017 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris PTPN XI diangkat menjadi Komisaris Utama PTPN XI.

Dedy lantas menjabat sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen PTPN XI sesuai keputusan pemegang saham Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III Selaku Para Pemegang Saham PT Perkebunan Nusantara XI Nomor : SK- 192 /MBU/ 06 /2020 Nomor : DSDM/SKPTS/R/ 113 /2020Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PTPN XI.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Covid-19 Usai, Laba Emiten Sarung Tangan (MARK) Anjlok 35%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular