Video

Robinhood Dijatuhi Denda USD 70 Juta

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
01 July 2021 19:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Aplikasi penyedia layanan trading Robinhood dijatuhi denda sebesar 70 Juta Dolar Amerika Serikat atau setara 1 Triliun Rupiah karena terbukti merugikan jutaan pelanggannya. Ini merupakan denda terbesar yang pernah dijatuhkan regulator Wallstreet.

Simak informasi selengkapnya dalam program Closing Bell di CNBC Indonesia (Kamis, 01/07/2021) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...