
RI Mau Punya Bursa Kripto, Ini Syarat Pendiriannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan saat ini proses pembentukan Bursa Pasar Fisik Aset Kripto tengah dilakukan. Bursa ini akan segera beroperasi setelah penyelenggara bursa ini memenuhi persyaratan yang ditentukan Bappebti.
Sekretaris Bappebti Nusa Eka mengatakan proses pembentukan bursa ini sebenarnya telah diatur dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2014.
"Perkembangan rencana pembentukan Bursa Pasar Fisik Aset Kripto saat ini masih dalam proses verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang diajukan oleh pihak Bursa kepada Bappebti. Dalam permohonan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang masih harus dipenuhi/dilengkapi oleh calon Bursa Pasar Fisik Aset Kripto," kata Nusa kepada CNBC Indonesia akhir pekan lalu.
Dia menjelaskan, pendirian bursa ini harus didirikan oleh minimal 11 badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang bergerak kegiatan usaha di bidang komoditi dan/atau keuangan yang layak diperdagangkan paling singkat tiga tahun.
Bursa ini nantinya harus memiliki nilai modal disetor minimal Rp 100 miliar dan harus dikelola oleh oleh tenaga ahli di bidang Perdagangan Berjangka secara profesional serta diawasi oleh seluruh anggota bursa.
Syarat lainnya adalah bursa ini harus menyerahkan rencana kerja untuk tiga tahun ke depan kepada Bappebti beserta dengan rancangan peraturan dan tata tertib perdagangannya.
Selain itu juga perlu dilakukan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon komisaris dan direksi. Kesiapan sarana dan prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang aman dan efisien juga sangat perlu untuk diperhatikan.
Nusa menjelaskan, sebagai lembaga pengawas, Bappebti memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan memberikan penilaian atas rancangan kerja tiga tahunan dan rancangan aturannya. Fit and proper test calon direksi dan komisaris juga dilakukan oleh Bappebti/
"Apabila Bursa Pasar Fisik Aset telah mendapat persetujuan dari Bappebti, maka Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar saat ini, yaitu sebanyak 13 calon Pedagang Fisik Aset Kripto, wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Bappebti. Demikian juga bagi pihak lain yang ingin menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Bappebti," terangnya.
Bursa ini nantinya akan dapat memperdagangkan 229 jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Jumlah ini merupakan aset kripto yang telah mendapatkan izin atas aset tersebut berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
"Bursa Aset Kripto tentu saja hanya boleh menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset kripto yang jenisnya telah ditetapkan dalam Peraturan Bappebti, maka tidak seluruh aset kripto dapat diperdagangkan melalui Bursa Aset Kripto," tandasnya.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cuan Saham Vs Kripto