
MUI Sebut Investasi Kripto Haram, Saham Sudah Halal Dong!

Jakarta, CNBC Indonesia - Jagat sosial media sempat diramaikan dengan hype anak milenial yang bertransaksi dan berinvetasi kripto. Investasi ini sedang populer dan mengalahkan popularitas saham yang sempat naik daun saat pandemi covid-19.
Namun tiba-tiba ramai mempertanyakan soal investasi di bitcoin cs ini apakah halal atau tidak. Pertanyaan yang sama muncul pada saat, investasi di saham mulai semarak.
Mengacu data Bursa Efek Indonesia (BEI), sampai dengan saat ini, terdapat 17 fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan pasar modal syariah.
Sementara itu, tiga fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah adalah Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah dan Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Satu lagi yakni Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
"Mungkin sebagian orang kita masih memandang pasar modal itu haram, judi," kata Ketua Dewan Pelaksana Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM), Haryajid Ramelan, dalam program InvesTime CNBC Indonesia, Senin malam (18/1/2021).
Padahal sudah ada fatwa MUI kata Haryajid yang menetapkan investasi saham itu halal.
Lalu bangaimana dengan investasi kripto? Untuk menjawab hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan 11 catatan tentang mata uang Bitcoin.
Pada 28 Desember 2017, lembaga Fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir merilis lebih dulu kajian tentang Bitcoin. Menurut Al-Azhar, berdasarkan kajian Bitcoin itu berstatus haram secara syariat.
Ditemukan unsur gharar yang dimana sesuai istilah fikih yang mengindikasikan adanya keraguan, pertaruhan (spekulasi), dan ketidakjelasan yang mengarah merugikan salah satu pihak.
Setelah itu Al Azhar selang satu bulan, MUI menjelaskan Bitcoin memiliki dua hukum terpusah yakni mubah dan haram. Mubah dalam hal ini digunakan sebagai alat tukar bagi dua pihak yang saling menerima.
Sementara hukum haram diberlakukan jika Bitcoin digunakan sebagai investasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Prof. K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D. atau biasa disapa Kiyai Cholil yang merupakan Ketua Bidang Pengurus MUI Pusat KH Cholil Nafis.
Dengan demikian, berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut di atas, hukum Bitcoin sebagai alat tukar adalah mubah (boleh) bagi mereka yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.
Namun hukum Bitcoin sebagai investasi menjadi haram karena nyatanya Bitcoin diperlakukan sebagai alat spekulasi, bukan untuk investasi, atau dengan kata lain, hanya menjadi alat permainan untung-rugi, bukan suatu bisnis yang menghasilkan.