Video
BI Haramkan Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran
15 April 2021 11:16
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia mengharamkan Cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum sebagai alat pembayaran di Indonesia. Pasalnya, menurut undang-undang alat pembayaran resmi di Indonesia hanya rupiah.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 14/04/2021) berikut ini.
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini