
OJK Jadi Lembaga 'Superbody" Bursa, Ini Harapan Emiten
Jakarta, CNBC Indonesia- Menanggapi perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2021 terkait pengajuan pailit atas perusahaan yang sahamnya tercatat di BEI dan delisting (penghapusan pencatatan di papan bursa). Direktur Eksekutif AEI, Samsul Hidayat berpandangan bahwa aturan ini cukup signifikan sehingga harus disosialisasikan dengan baik.
AEI juga mengharapkan adanya aturan turunan terkait Petunjuk Teknis (Juknis) mengingat penerapan kebijakan ini terkait pengendali perusahaan dan pemegang saham publik.
Seperti apa asosiasi emiten melihat aturan ini? Selengkapnya simak dialog Aline Wiratmaja dengan Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Samsul Hidayat dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Senin, 15/03/2021)
-
1.
-
2.
-
3.