Minta Izin Rights Issue, BJBR akan Gelar RUPS pada Awal April

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
10 March 2021 19:42
Dok: bank bjb
Foto: Dok: bank bjb

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2020 guna meminta persetujuan terlebih dahulu kepada pemegang saham atas rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau Right Issue.

"RUPST 2020 akan diselenggarakan di Bandung pada 6 April 2021. Perseroan akan menyampaikan keterangan mengenai rasio dan harga pelaksanaan PMHMETD bersama dengan penyampaian pernyataan pendaftaran PMHMETD kepada OJK," demikian disampaikan keterbukaan informasi BJBR yang ditandatangani oleh Direktur Utama BJBR, Rabu (10/3/2021).

Sesuai dengan POJK Nomor 14/POJK.04/2019 dinyatakan bahwa jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPS sampai dengan efektif pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan. Adapun komitmen dari pemegang saham pengendali terkait dengan pelaksanaan PMHMETD akan ditentukan kemudian saat pernyataan pendaftaran PMHMETD kepada OJK setelah mendapatkan persetujuan dari RUPST.

Sementara itu informasi mengenai pembeli siaga dalam rencana PMHMETD akan ditentukan kemudian. BJBR akan menyampaikan seluruh kelengkapan dokumen dan persyaratan pada saat penyampaian pernyataan pendaftaran PMHMETD kepada OJK setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari RUPST.

Sebagai informasi, BJBR akan melepas sebanyak 925 juta lembar saham seri B dengan nominal Rp 250 per saham. Angka tersebut setara dengan 9,4% dari total jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dengan harga yang akan ditetapkan dan diumumkan kemudian di dalam Prospektus PMHMETD dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan seluruhnya untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka ekspansi kredit. Rencana PMHMETD ini juga akan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebanyak-banyaknya sekitar 9,40% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.

Selanjutnya bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD-nya akan terkena dilusi kepemilikan maksimum sebesar 8,59% dari prosentase kepemilikan saham.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank BJB (BJBR) Tebar Dividen Rp 1 Triliun, Setara 58,27% Laba 2023

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular