Mitigasi Risiko LaR Membengkak, Ini Strategi BNI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemi Covid-19 masih menimbulkan kekhawatiran. Salah satunya yakni muncul risiko peningkatan kredit bermasalah bagi perbankan.
Hal ini bisa terjadi jika rasio kredit berisiko atau loan at risk (LaR) tidak terjaga dengan baik. Terutama setelah adanya program restrukturisasi dari Pemerintah selama pandemi Covid-19.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Royke Tumilaar mengatakan, berbagai langkah dilakukan perseroan untuk menjaga agar LaR nya tetap terkendali.
"Kami pantau dan lakukan rutin kami adakan kuesioner kemampuan mereka (debitur)," ujarnya dalam CNBC Indonesia Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).
Royke menjelaskan dari hasil survei tersebut, BNI memisahkan mana yang kemungkinan berpotensi menimbulkan risiko kredit macet (Non Performing Loan/NPL). Sebab, saat program restrukturisasi kredit selesai, maka perbankan perlu melakukan langkah lanjutan untuk memitigasi kesulitan bayar nasabahnya.
"Kami perlahan bagi namanya high risk, moderat dan low. Untuk yang high cadangan kami perbesar karena berpotensi terjadi NPL besar. Jadi kami terus monitor agar pada saatnya kami ada cadangan cukup kalau ada NPL," jelasnya.
Sebagai informasi, LaR perbankan meningkat pada 2020 akibat restrukturisasi kredit yang dilakukan sesuai dengan stimulus OJK. Sementara itu kredit yang telah direstrukturisasi oleh perbankan hingga Januari 2021 mencapai Rp 971,1 triliun. Bila ekonomi tidak membaik, maka LaR berpeluang menjadi kredit bermasalah.
![]() |
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana memberikan pesan kepada perbankan untuk mewaspadai kredit yang berisiko besar di tengah pandemi Covid-19 yang belum selesai.
"Ada risiko kredit perlu kita cermati dari dampak restrukturisasi. Saat ini LaR masih cukup besar dan membuat kita berhati-hati mengelola perbankan kita ke depan," ujar Heru Kristiyana belum lama ini.
Loan at risk merupakan indikator risiko atas kredit yang disalurkan yang terdiri atas kredit kolektibilitas 1 yang telah direstrukturisasi, kolektibilitas 2 atau dalam perhatian khusus, serta kredit bermasalah (non performing loan/NPL).
LaR perbankan meningkat pada 2020 akibat restrukturisasi kredit yang dilakukan sesuai dengan stimulus OJK. Sementara itu kredit yang telah diresktrukturisasi oleh perbankan hingga Januari 2021 mencapai Rp 971,1 triliun. Bila ekonomi tidak membaik, maka LaR berpeluang menjadi kredit bermasalah.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kinerja Cemerlang, BNI Terus Didorong Go Internasional