Suasana bongkar muat batu bara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/2/2021). Lewat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kemudian lewat turunannya yakni PP Nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang ESDM, pemerintah akan memberikan insentif berupa nol persen untuk sektor batu bara. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)