FOTO
Diguyur Insentif, Ini Penampakan Terminal Batu Bara di Priok
Suasana bongkar muat batu bara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/2/2021). Lewat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kemudian lewat turunannya yakni PP Nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang ESDM, pemerintah akan memberikan insentif berupa nol persen untuk sektor batu bara. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Namun tidak semua. Emiten yang mendapatkan insentif royalti nol persen ini adalah batu bara yang digunakan dalam kegiatan hilirisasi batu bara. Salah satunya adalah konversi batu bara menjadi dimetil eter (DME). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
DME merupakan salah satu alternatif solusi bagi impor LPG Indonesia yang selama ini jor-joran. Adanya DME diharapkan mampu mengurangi kebutuhan impor LPG Indonesia yang selama ini. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Pemerintah terus mendorong hilirisasi batu bara dengan menggaet investor maupun lewat kerja sama dengan sektor swasta. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Pembarian royalti sebesar nol persen ini ditujukan agar proyek hilirisasi batu bara bisa berjalan dengan skala keekonmian yang menarik. Pembebasan royalti juga akan menjadi katalis positif untuk sektor tambang batu bara mengingat nilainya berkontribusi lebih dari 10% dari biaya tambang (cash cost). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)




