Video
Kalah Gugatan, Antam Dihukum Ganti Rugi 1,1 Ton Emas
18 January 2021 13:43
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten Tambang Emas dan Nikel BUMN yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dihukum membayar kerugian senilai total Rp 817,4 miliar atau setara 1,11 Ton Emas sebagai betuk ganti rugi. Nantinya nilai ganti rugi tersebut akan disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam. Simak informasinya dalam Program Profit, Senin 18/01/2021 berikut ini
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini