Erick Mau Kelarin Kasus Pajak PGN, Saham PGAS Masih Merah!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
11 January 2021 11:52
Menteri Badan Usaha Milik Negara RI (BUMN) Erick Thohir dalam acara CNBC Indonesia Award 2020 Indonesia dengan tema Menyongsong Bangkitnya Ekonomi Indonesia 2021. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Badan Usaha Milik Negara RI (BUMN) Erick Thohir dalam acara CNBC Indonesia Award 2020 Indonesia dengan tema Menyongsong Bangkitnya Ekonomi Indonesia 2021. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sengketa pajak terjadi antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sejak pekan lalu, kasus ini juga membuat harga saham PGAS belum pulih.

Data perdagangan mencatat, saham PGAS pada perdagangan sesi I, Senin ini (11/1/2021), ditutup minus 0,91% di level Rp 1.625/saham. Nilai transaksi perdagangan mencapai Rp 176,23 miliar, dengan volume perdagangan 107,75 juta saham.

Meski demikian, dalam sebulan terakhir perdagangan saham PGAS naik 11%. Adapun investor asing keluar atau mencatatkan net sell Rp 139 miliar.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Menteri BUMN Erick Thohir mulai berupaya untuk menyelesaikan sengketa pajak ini.

Pembicaraan bakal dilakukan dengan Kemenkeu. Selain itu, langkah hukum lanjutan juga akan diambil sebagai upaya penyelesaian kasus tersebut.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan sengketa ini sudah berlangsung cukup lama dengan proses peradilan pertama saat PGN memenangkan kasus tersebut.

Namun saat kasus tersebut telah masuk ke Mahkamah Agung (MA) justru perusahaan diwajibkan untuk membayarkan pajak ini. Pihaknya saat ini telah menyiapkan dua langkah.

"Pertama kami akan bicarakan hal ini ke Kementerian Keuangan karena mereka sudah mengakui bahwa ini bukanlah objek pajak. Jadi Kementerian BUMN akan melakukan pembicaraan dengan Kemenkeu," kata Arya di Jakarta, Senin pekan lalu.

Langkah kedua adalah pihaknya akan melihat putusan pada berapa lagi kasus yang mirip. Nanti dengan dasar keputusan tersebut maka pihaknya akan minta untuk PGN melakukan langkah hukum.

"Misalnya PK [peninjauan kembali] 2 dan itu memungkinkan karena sudah diakui bahwa ini bukanlah objek pajak," terangnya.

Sengketa yang dimaksud adalah atas nilai pajak sebesar total Rp 6,88 triliun.

Sengketa pertama atas transaksi Tahun Pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan PGN per 31 Desember 2017 dan seterusnya yang bernilai total Rp 3,06 triliun, ditambah dengan potensi denda. Nilai tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Manajemen PGN, dalam keterbukaan di Bursa Efek Indonesia, menyebutkan tengah mengevaluasi dan menyiapkan upaya hukum yang akan ditempuh yang pelaksanaannya akan dilakukan setelah menerima Salinan Putusan PK secara resmi sesuai prosedur yang ditetapkan UU Mahkamah Agung.

Perusahaan juga telah menyampaikan kepada DJP untuk melakukan penagihan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan, dengan pembayaran melalui diangsur/cicilan atau mekanisme lainnya sehingga kesulitan keuangan bisa ditangani perusahaan.

Sengketa kedua yakni senilai Rp 3,82 triliun atas perbedaan penafsiran ketentuan PMK (peraturan menteri keuangan) terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN (pajak pertambahan nilai) atas penyerahan gas bumi untuk periode tahun 2014-2017.

PGN telah melakukan upaya seperti mengajukan keberatan kepada DJP atas penerbitan 48 SKPKB [Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar] periode tahun 2014-2017 tersebut.

Hasilnya DJP mengabulkan seluruh permohonan keberatan perseroan dan membatalkan tagihan dengan total nilai sebesar Rp 3,82 triliun.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PGN (PGAS) Kantongi Laba Rp 2,89 T Pada Semester I-2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular