
Erick Rombak Aturan Gaji & Tantiem Direksi-Komisaris BUMN

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali merevisi peraturan yang terkait gaji dan tantiem yang diterima oleh direksi perusahaan pelat merah. Ini merupakan perubahan kelima atas aturan yang sama.
Kali ini Erick mengeluarkan Permen Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Peraturan ini ditetapkan pada 25 November 2020 dan mulai berlaku pada 22 Desember 2020.
Dalam lampiran peraturan ini diuraikan, anggota Direksi BUMN diberikan Gaji dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri.
b. Gaji Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan sebagai berikut:
1) Wakil Direktur Utama: 95% (sembilan puluh lima persen) dari Gaji Direktur Utama; dan
2) Anggota Direksi lainnya: 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Direktur Utama.
c. Dihapus.
d. RUPS/Menteri dapat menetapkan besaran Faktor Jabatan yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, apabila dipandang lebih dapat merefleksikan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing masing anggota Direksi serta kemampuan perusahaan.
e. Bagi BUMN Induk (Holding), Gaji Direktur Pelaksana dihitung menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum
konsolidasi setara Direktur Utama.
d. Besarnya Gaji anggota Direksi BUMN ditetapkan oleh RUPS/Menteri setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun
berjalan.
g. Dalam hal RUPS/Menteri tidak menetapkan besarnya Gaji anggota Direksi BUMN untuk tahun tertentu, maka penetapan besarnya Gaji anggota Direksi menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan oleh RUPS/Menteri.
h. Perhitungan pemberian Gaji Direksi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b ini mulai berlaku untuk penetapan Gaji tahun buku
2021.
Sementara itu dalam aturan lama disebutkan, anggota direksi BUMN diberikan gaji dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri.
b. Gaji anggota Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan sebesar 90% dari Gaji Direktur Utama.
c. Dalam hal terdapat jabatan lain selain Direktur Utama dan Direktur, besaran Faktor Jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan oleh RUPS/Menteri.
d. RUPS/Menteri dapat menetapkan besaran Faktor Jabatan yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b apabila dipandang lebih dapat merefleksikan keadilan dan kewajaran dalam pelaksanaan to as dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi serta kemampuan perusahaan.
Dalam aturan baru ini, ketentuan huruf c dihapus. Selain gaji, dalam peraturan ini juga diatur tantiem untuk para direksi dan komisaris.
Berikut ini isi lengkap Permen Nomor PER-12/MBU/11/2020:
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Miris, Ada BUMN Belum Kasih Gaji Karyawan 7 Bulan