FOTO
Serbu Markas Bumiputera, Nasabah Desak Pencairan Klaim Rp 5 T
Sejumlah nasabah dan agen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berdialog mengenai penolakan terhadap Badan Perwakilan Anggota (BPA) Nomor 26/BPA-RUA/XII/2020 di Kantor Wisma Bumiputera, Senin, (28/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Pada dialog tersebut puluhan nasabah dan agen di pertemukan dengan Faizal Karim, Direktur Keuangan yang merangkap Plt Dirut AJB Bumiputera 1912 yang mengajukan Penolakan terhadap Putusan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Nomor :26/BPA-RUA/XII/2020, bertanggal 23 Desember 2020. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Isi dalam pokok putusan BPA itu yakni "Menyetujui memberhentikan 3 orang direksi, terhitung sejak tanggal 23 Desember yaitu : 1. Faizal Karim sebagai Dirut Keuangan dan Investasi merangkap PLT Dirut AJB Bumiputera 1912. 2. S.G Subagyo sebagai Direktur Pemasaran AJB Bumiputera 1912 dan Wirzon Sofyan sebagai Dirut Kepatuhan AJB Bumiputera 1912." (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Mereka juga menuntut pencairan klaim yang menjadi hak mereka. Sebagian besar dari mereka yang merupakan orang tua ini berharap uang tersebut segera cair untuk membiayai sekolah anak-anak mereka. Data Bumiputera mencatat, ada 3 juta pemegang polis. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Para pemegang polis menyebut manajemen AJB Bumiputera selalu menghindari komunikasi dan menutup pintu dialog, termasuk Badan Perwakilan Anggota (BPA). Padahal banyak pemegang polis berharap polisnya segera dibayar. Lapkeu 2019 Bumiputera mencatat, utang klaim mencapai Rp 5,18 triliun, naik dari Desember 2018 Rp 3,52 triliun. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)




