
Curhat Pengusaha, Pendapatan Cuma 25% Akibat Mal Dibatasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur jam operasional mall dan restoran selama natal dan tahun baru hanya sampai pukul 19.00 WIB, demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Namun, pembatasan ini membuat pengusaha menjerit.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan pembatasan jam operasional Pusat Perbelanjaan sangat berpengaruh terhadap tingkat kunjungan. Menurunnya jumlah kunjungan ini berpengaruh pada tingkat penjualan.
"Sektor usaha yang paling terdampak adalah restoran karena tidak dapat melayani makan malam secara maksimal," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Minggu, (27/12/2020).
Dia menjelaskan, sebelum adanya pembatasan jam operasional pendapatan maksimal hanya dapat 50%. Hal ini dikarenakan sudah ada pembatasan kapasitas yaitu maksimal hanya diperbolehkan 50% saja.
Kondisi ini, imbuhnya, diperparah dengan aturan tambahan mengenai pembatasan operasional yang hanya sampai pukul 19.00 WIB. Di mana para pelaku usaha restoran kehilangan potensi pendapatan dari makan malam, sehingga pendapatan sebelumnya yang maksimal hanya 50% berkurang lagi menjadi hanya tersisa sekitar 25%.
"Sebelum ada pembatasan jam operasional sudah ada pembatasan jumlah kapasitas maksimal 50% dan kemudian kehilangan potensi pendapatan dari makan malam akibat adanya pembatasan jam operasional sehingga tingkat penjualan hanya tersisa sekitar 25% saja," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, yang terpenting saat ini adalah penegakan terhadap penerapan protokol kesehatan. "Pembatasan - pembatasan akan menjadi tidak efektif jika penegakan terhadap pemberlakuan Protokol Kesehatan lemah," tegasnya.
Jelang natal yang seharusnya menjadi momentum untuk para pengusaha ritel dan mal di DKI Jakarta untuk menorehkan cuan. Melihat banyak masyarakat Ibu kota yang menjadikan momentum ini berkumpul dan merayakan natal di mall.
Namun, dari Ingub No 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendali Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid - 19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani Anies Baswedan pada 16 Desember 2020.
Ada pengaturan mal, restoran, dan tempat wisata tutup pada Pukul 21.00 WIB. Pengecualian pada 24-27 Desember dan 31 Desember - 3 Januari tutup pada pukul 19.00 WIB. (*)
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hippindo: Mal Dibuka, Aktivitas Belanja Baru Mencapai 50%