
IHSG Dibanting, Benarkah karena Mega Skandal Baru Asabri?

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa saham domestik ambruk setelah kasus PT Asabri (Persero) mencuat ke permukaan. Kasus Asabri ini sudah ditangangi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan saat ini mulai jadi perbincangan pelaku pasar.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka hijau 0,64% ke level 6.061,84. Selang 3 menit IHSG terus menguat hingga 1,28% ke level 6.100,22 setelah kabar 'kocok ulang' menteri Presiden Jokowi mulai direspons para pelaku pasar.
Akan tetapi pada 09.22 WIB, IHSG tiba-tiba dibanting turun hingga 2,41% ke level 5.876,29. Namun perlahan koreksi IHSG mulai mengecil, pada 09.40 koreksi IHSG tercatat 1,47% ke level 5.934,76.
Data perdagangan mencatat, investor asing melakukan aksi jual sebanyak Rp 73 miliar di pasar reguler hari ini dengan nilai transaksi hari ini menyentuh Rp 4 triliun.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menyebut potensi kerugian yang terjadi di PT Asabri (Persero) nilainya mencapai Rp 17 triliun. Lebih besar dari kerugian yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang nilainya mencapai Rp 16,8 triliun.
Dengan nilai sebesar itu, maka berpotensi terjadi kesalahan pengelolaan (fraud). "Kita kan sudah pengalaman (menangani kasus Jiwasraya). Dan pengalaman asuransi Jiwasraya hampir sama nih polanya. Perbuatannya hampir sama. Kebetulan orangnya juga sama," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu (23/12).
Dengan kasus sebesar itu, sebelumnya Polri sempat menanganinya, namun kini Kejagung juga masuk. Ia menyebut bahwa ada arahan dari atasannya, meski tidak merujuk detil namun ada indikasi Prresiden Jokowi memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menangani kasus ini.
"Tidak diambil alih (dari Polri). Pertimbangannya bahwa kemarin yang tersangkanya itu sama dan tidak ada pengambilalihan. Tersangka sama maka kebijakan pimpinan itu, udah lah kejaksaan yang tangani," sebutnya.
Meski tidak menyebut nama tersangkanya, namun Ia sudah mengindikasikan ada dua tersangka yang bermain. Keduanya sama dengan kasus Jiwasraya. Ketika ditanya dua nama terdakwa kasus PT Jiwasraya yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat serta Pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX), ST Burhanuddin enggan merincinya lebih detil.
Jika keduanya kembali menjadi tersangka, maka asetnya pun harus disita. Sementara aset kedua tersangka di kasus Jiwasraya yang diwajibkan menjadi sitaan sudah mencapai Rp 16,8 triliun. Alhasil, harta aset yang dimiliki seperti tumpang tindih. Namun, ST Burhanuddin enggan menyebutnya seperti itu.
"Ngga tumpang tindih, kan beda-beda. Kan cari lagi. Insya allah lah aset dia akan kita kejar terus. Yang udah diambil untuk Jiwasraya tidak bisa diserahkan lagi ke Asabri," jelasnya.
Demi segera menyelesaikan megaskandal dugaan korupsi ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan untuk menyerahkan penyelesaian kasus PT Asabri (Persero) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan penyerahan kasus ini kepada Kejagung dilakukan lantaran sebelumnya Kejagung memiliki pengalaman dalam menyelesaikan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Ya tentu hasil audit BPKP yang sudah ada itu tentu sebelum direksi yang baru. Nah tetapi tadi seperti yang disampaikan pak jaksa agung yang penting kita juga me-mapping daripada korupsi ini dan aset-asetnya karena tetep kita harus menjaga kesinambungan dengan berjalannya Asabri kan kita harus jaga, jangan sampai nanti ada perusahaan yang tidak kuat berjalan lagi," kata Erick di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (22/12/2020).
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000