
Tabungan Nasabah Maybank Hilang Rp 20 M,OJK Ambil Langkah Ini
Jakarta, CNBC Indonesia- Menanggapi kasus hilangnya tabungan Rp 20 miliar atlet e-sport Winda Earl di PT Bank Maybank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta Maybank untuk melakukan investigasi terhadap fraud ini sekaligus melakukan evaluasi terhadap pengawasan internal dan melakukan penguatan kecukupan SOP agar hal ini tidak kembali terjadi.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menyebutkan selain evaluasi ke pihak bank, OJK juga akan memastikan terpenuhinya aspek perlindungan konsumen, dimana berdasarkan POJK 01/2013 bahwa kerugian yang timbul atas kelalaian bank maka pihak bank harus bertanggung jawab dengan catatan bank terbukti melakukan kesalahan.
Seperti apa langkah OJK mengatasi kasus hilangnya tabungan nasabah di Maybank? Selengkapnya saksikan dialog Aline Wiratmaja dengan Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Kamis, 12/11/2020)
-
1.
-
2.
-
3.