Karyawan Sogo Dkk Marah, MAP Lakukan PHK & Potong Gaji Lagi

Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
11 November 2020 09:47
Foto: Dok. SOGO Department Store
Foto: Foto: Dok. SOGO Department Store

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pekerja di beberapa gerai ritel milik Mitra Adi Perkasa (MAP) Group, seperti Sogo, Seibu hingga Galeries Lafayette, mengeluhkan kebijakan manajemen dalam menangani para pekerja saat terkena dampak pandemi covid-19. Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Industri Ritel Indonesia menyebut manajemen MAP Group melakukan PHK dan pemotong gaji karyawan lagi untuk bisa tetap survive.

"Menghadapi pandemi Covid-19 beberapa brand Ritel di Indonesia yaitu Sogo, Seibu, hingga Galeries Lafayette dan yang tergabung dalam MAP Group mencoba memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk bisa tetap survive dengan cara pemotongan gaji karyawan sebesar 20% dan menjadi 50% kepada karyawan yang dirumahkan," kata Onny Assad yang merupakan Ketua Bidang Hukum Serikat Pekerja Industri Ritel Indonesia kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/11/2020).

Onny melanjutkan, manajemen telah memotong gaji ribuan karyawan sejak bulan Juni 2020 dan sekitar 300 karyawan yang di rumahkan pada tanggal 1 Agustus 2020.

"Sampai sekarang," tegasnya.

Selain itu, manajemen juga menyurati karyawan untuk secara "sukarela" mengajukan PHK kepada perusahaan dengan 1 PMTK.

"Alasan pandemi Covid-19 ini terkadang digunakan oleh pengusaha secara sepihak tanpa membicarakannya dan persetujuan karyawan dan atau Serikat Pekerja yang ada, sehingga terlihat bahwa apa yang dilakukan oleh management melampaui dan melanggar peraturan Tenaga Kerja," tegasnya.

Serikat Pekerja, menurut Onny telah melayangkan beberapa kali surat kepada manajemen dalam upaya membicarakan keputusan manajemen yang menurutnya melanggar hukum.

"Serikat pekerja menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh manajemen sekarang adalah karena manajemen tidak menjalankan manajemen perusahaan secara baik terutama menjalankan ketentuan pasal 70 UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang mewajibkan untuk menyimpan dana cadangan sebesar 20% dari keuntungan yang diperoleh tiap tahun buku yang akan digunakan sebagai antisipasi kerugian yang mungkin akan dialami di kemudian hari dan tidak mau mengerti tentang Tanggung Jawab Sosial sebagaimana yang diamanahkan oleh pasal 74 UUPT tersebut."

"Sehingga ketika negara dan bangsa ini dihadapkan dengan Pandemi Covid19 seolah-olah mereka adalah korban yang pertama yang harus diberikan bantuan oleh pemerintah dan dapat melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan," terang Onny.

CNBC Indonesia masih mencoba mengonfirmasi manajemen terkait kasus tersebut. Sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari pihak manajemen MAP Group.

Beberapa merek terkemuka yang dikelola oleh MAP termasuk Starbucks, Zara, Marks & Spencer, SOGO, SEIBU, Oshkosh B'Gosh, Reebok, di antara lainnya. Terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia, dan di situs resminya mengklaim memiliki lebih dari 25.000 karyawan.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dilanda Tsunami PHK Sogo Cs, MAP Group Rugi Rp 605 Miliar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular