Video

Waduh! Gegara Investasi Bodong, Investor Tekor Rp 92 T

Mekar Djulianti, CNBC Indonesia
22 October 2020 16:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian akibat adanya investasi ilegal alias investasi bodong dalam 10 tahun terakhir mencapai Rp 92 triliun.

Pelakunya mulai dari perusahaan efek, manajer investasi, emiten, dan profesi/lembaga penunjang.

Kepala Deputi Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan adanya investasi bodong ini disebabkan karena adanya ruang kosong dalam aturan investasi dan kewenangan antarlembaga sehingga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membuat produk yang tidak memiliki karakter dalam hukum investasi tersebut.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...