
Pandangan REI Soal WNA Bisa Punya Properti Lewat UU Ciptaker
Jakarta, CNBC Indonesia- Melalui UU Ciptaker Pasal 144 Ayat 1 trkait hak milik rusun, Pemerintah mengizinkan warga negara asing(WNA) untuk memiliki apartemen di Indonesia disambut positif para pelaku usaha sektor properti.
Menurut Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Totok Lusida, langkah ini sangat baik untuk menarik minat investasi asing, meskipun jumlahnya tidak akan banyak tapi akan mempengaruhi gairah dan sentimen pasar sektor properti. REI juga menyebutkan orang asing akan diarahkan untuk berinvestasi di properti di kelas menengah atas.
Seperti apa REI menanggapi aturan kepemilikan asing di UU Ciptaker? Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dengan Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Totok Lusida dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum'at, 09/10/2020)
-
1.
-
2.
-
3.