Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang tuntutan lewat virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Ketiganya yakni Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana kepada Hendrisman dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Hary Prasetyo dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana seumur hidup, denda Rp 1 miliar, barang sitaan dirampas untuk negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakpus. Kemudian Syahmirwan dituntut hukuman pidana penjara 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jaksa Penuntut Umum menyatakan para terdakwa dari pihak Jiwasraya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara. Tiga terdakwa lainnya: Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson, Heru Hidayat, Komisaris Utama Trada Alam Minera, dan Joko Hartono Tirto, Direktur Maxima Integra dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Kamis ini (24/9). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)