FOTO

Penampakan Sidang Jiwasraya, Terdakwa Bui Seumur Hidup!

Market - Andrean Kristianto, CNBC Indonesia
24 September 2020 07:45
Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa dari pihak Jiwasraya, terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang tuntutan lewat virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Ketiganya yakni Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana kepada Hendrisman dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Hary Prasetyo dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana seumur hidup, denda Rp 1 miliar, barang sitaan dirampas untuk negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakpus. Kemudian Syahmirwan dituntut hukuman pidana penjara 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jaksa Penuntut Umum menyatakan para terdakwa dari pihak Jiwasraya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara. Tiga terdakwa lainnya: Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson, Heru Hidayat, Komisaris Utama Trada Alam Minera, dan Joko Hartono Tirto, Direktur Maxima Integra dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Kamis ini (24/9). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Foto Lainnya
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terkait
    spinner loading