Video Eksklusif

Soal RPP UU Minerba, INCO: Penerapannya Jangan Dipukul Rata

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
09 September 2020 18:09

Jakarta, CNBC Indonesia-  Pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Di dalam RPP ini dalam pasal 98 terdapat aturan mengenai kewajiban dana ketahanan cadangan minerba.

Menanggapi RPP ini Deputy CEO-Vice President Director PT Vale Indonesia Tbk (INCO), Febriany Eddy menyebutkan, penerapan aturan diharapkan mempertimbangkan fleksibilitas yang tidak dipukul rata pada perusahaan yang taat dan tidak taat dalam menjalankan kewajiban.

Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Deputy CEO-Vice President Director PT Vale Indonesia, Febriany Eddy dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Rabu, 09/09/2020)

 



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...