
Gaji Staf Ahli Sebelum Erick Rp 100 juta, Sekarang Rp 50 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha MIlk Negara (BUMN) baru saja mengeluarkan surat edaran BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020. Edaran ini mengatur perusahaan pelat merah untuk membatasi jumlah staf ahli dan honor yang boleh diterima oleh pengisi posisi tersebut.
Sebetulnya, Menteri BUMN sebelum Erick sudah pernah mengatur mengenai staf ahli ini, yakni Surat Edaran Nomor : SE-04/MBU/09/2017 Tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus dan/atau Sejenisnya.
Larangan yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah direksi dan komisaris BUMN dilarang mempekerjakan tenaga staf ahli atau sejenisnya secara permanen dan bersifat ad hoc untuk pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu jika memungkinkan.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan justru aturan tersebut memberikan keleluasaan kepada direksi dan komisaris BUMN untuk mengangkat staf ahli tak terbatas waktunya dan tak dibatasi gajinya.
"Justru ini cara utk membatasi dan akuntabel," kata Arya, Senin (7/9/2020).
Dia menjabarkan, dalam aturan tersebut justru poin-poin yang muncul adalah staf ahli yang dimaksud bersifat ad hoc dan tidak ada batasan waktunya. Sedangkan dalam aturan yang baru dikeluarkan Menteri Erick adalah posisi tersebut maksimla hanya bisa diisi selama satu tahun saja.
Kemudia, jika sebelumnya tidak ada batasan gaji untuk posisi tersebut, sehingga para staf ahli ini bisa mendapatkan gaji hingga lebih dari Rp 100 juta. SE baru ini memberikan batasan gaji menjadi maksimal hanya Rp 50 juta.
Begitu juga dengan jumlah staf ahli di. masing-masing BUMN sebelumnya bisa mencapai hingga 11-12 orang. Namun saat ini dibatasi menjadi paling banyak 5 orang saja dan harus memiliki kriteria profesional.
Sebelumnya juga tidak disebutkan secara spesifik mengenai posisi staf ahli ini bisa melapor kepada siapa. Saat ini ditekankan bahwa yang dapat mengangkat staf ahli hanya direksi BUMN saja.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wow! Gaji Staf Ahli Direksi BUMN Setinggi Langit