Ini Alasan BEI Terapkan Kembali Pre-Opening Transaksi Saham

Monica Wareza, CNBC Indonesia
03 September 2020 14:27
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Jumat 28/2/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Jumat 28/2/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan pembukaan kembali sesi pra-pembukaan (pre-opening) di bursa untuk meningkatkan keteraturan dan efisiensi perdagangan di bursa. Pemberlakukan ini akan mulai dilakukan pada 7 September 2020 mendatang.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan pemberlakukan pre-opening ini masih akan diberlakukan 10 menit pertama jelang pembukaan perdagangan pada pukul 09.00 waktu JATS.

"Supaya pasar lebih teratur dan efisien, dalam hal ini menghindari penumpukan order di awal pembukaan market jam 09.00 yang kadang mengakibatkan 'macet'-nya aliran informasi data antara Bursa dan para AB [Anggota Bursa," kata Laksono di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Namun demikian, pemberlakukan pre-opening kali ini berbeda dengan kondisi normal. Pasalnya pemberlakukan batas atas dan batas bawah (auto rejection atas dan bawah/ARA dan ARB) nantinya akan diberlakukan hanya satu kali, sudah termasuk dalam pre-opening dan pada perdagangan normal.

"Pre-opening sebelumnya masih memberikan ruang untuk 2x auto rejection (selama masa pre-opening dan sekali lagi di jam perdagangan normal), sementara pre-opening saat ini hanya memberikan ruang untuk 1x auto rejection (selama masa pre-opening dan jam perdagangan)," lanjutnya.

Alasan bursa membuka kembali pra-pembukaan ini lantaran menilai pasar saham dinilai sudah relatif stabil dibanding kondisi saat awal pandemi terjadi di Indonesia. Selain itu juga untuk melancarkan penumpukan informasi data di AB dan bursa.

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan surat BEI No.: Peng-00272/BEI.POP/09-2020 tentang saham yang dapat diperdagangkan di sesi pra-pembukaan di pasar reguler.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa acuan harga saham untuk pre-opening adalah harga penutupan perdagangan hari sebelumnya (harga previous).

"... mengubah acuan harga saham yang dapat diperdagangkan melalui Sesi Pra-pembukaan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang semula berpedoman pada Harga Pembukaan, diubah menjadi pada Harga Previous terhitung mulai tanggal 7 September 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian," tulis surat BEI, dikutip Kamis (3/9/2020).

Adapun saham-saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pre-opening ini adalah saham-saham yang masuk dalam daftar indeks LQ45.

Pre-opening adalah periode dimana investor bisa mengambil posisi jual atau beli untuk saham-saham yang dapat diperdagangkan di periode ini. Periode ini berlangsung pada pukul 08.45-08.55 WIB dan setelahnya sistem akan menentukan pertemuan harga terbaik untuk order yang berlangsung selama 10 menit sebelumnya.

Sebelumnya kebijakan ini dihapuskan bursa untuk mengurangi tekanan yang terjadi pada pasar saham dalam negeri akibat pandemi Covid-19.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Investor Teriak, Tak Bisa Gunakan Stockbit untuk Transaksi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular