
Menakar Nasib Investor di Tengah Ancaman Pailit Korporasi
Jakarta, CNBC Indonesia- Badai kepailitan tengah mengintai dunia usaha termasuk perusahaan terbuka (emiten pasar modal), tentu saja hal ini turut mengkhawatirkan para investor ritel yang menanamkan modalnya di perusahaan yang tengah menghadapi ancaman kepailitan.
Pengamat dan Praktisi Hukum Bisnis, Imran Nating, menyebutkan bahwa dalam UU Kepailitan dan UU PT belum mengakomodir hak pemegang saham karena bukan masuk dalam kategori kreditur, sehingga saat terjadi kepailitan maka pemegang saham menjadi pihak yang terakhir menerima bagian dari pembayaran kewajiban.
Seperti apa pengamat melihat nasib investor dan debitur di tengah badai kepailitan di tengah pandemi? Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dengan Pengamat dan Praktisi Hukum Bisnis, Imran Nating dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 03/09/2020).
-
1.
-
2.
-
3.