FOTO
Bentjok Dicecar Lagi, Intip Sidang Lanjutan Skandal Jiwasraya
Benny Tjokrosaputro menjalani sidang lanjutan kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020). Dalam sidang yang dihelat sejak pukul 09.00 WIB, Pengadilan Negeri Jakpus menghadirkan beberapa saksi, di antaranya adalah Fadian Dwiantara, yang sebelumnya menjabat sebagai tim audit internal Jiwasraya. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Berdasarkan kesaksian, kecurangan atau fraud yang terjadi di Jiwasraya sudah terdeteksi sejak lama. Tepatnya, pada 2018 saat tim audit internal menemukan beberapa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tim pengelola investasi Jiwasraya yang menyalahi aturan pedoman investasi Jiwasraya. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Menurut Fadian, Jiwasraya juga melakukan investasi yang cukup besar pada saham-saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR), PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE), dan PT SMR Utama (SMRU). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Sosok Benny Tjokro, salah satu terdakwa sidang Jiwasraya. Dalam kesaksian, Fadian Dwiantara mengatakan, "Bbrdasarkan pemeriksaan, kami melihat adanya pembelian saham di pasar sekunder di 2018 atas saham SMRU tidak sesuai dengan pedoman investasi Jiwasraya," katanyasaat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Dari hasil penyidikan Kejagung disebutkan, Jiwasraya diduga melakukan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan manajer investasi yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 12,157 triliun. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)




