"Sekadar informasi yang kami terima dari Bapak Ketua PN hari ini, Jumat, tanggal 3 Juli 2020 bahwa hasil PCR dari terdakwa Hendrisman, perkara Asuransi Jiwasraya sudah dikirimkan oleh Kejaksaan dan telah diterima oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, sehingga oleh karena hasil PCR yang bersangkutan negatif, maka persidangan terdakwa dan kawan-kawannya tetap dilaksanakan," ujarnya. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)