FOTO

Usai Ditunda, Intip Suasana Sidang Lanjutan Korupsi Jiwasraya

Market - CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki, CNBC Indonesia
06 July 2020 13:08
Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang yang digelar pada Rabu (1/7/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/7/2020). Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang yang digelar pada Rabu (1/7/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, sidang dimulai pada pukul 10.35 WIB. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum antara lain Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, Rabu (1/7/2020), harus ditunda. Ini setelah terdakwa yang juga eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim reaktif Covid-19. Kuasa Hukum Hendrisman, Maqdir Ismail, mengonfirmasi kabar tersebut. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

"Menurut keterangan dokter tadi betul bahwa Pak HR (Hendrisman Rahim) reaktif Covid-19. Saya tidak tahu beliau dibawa kemana oleh JPU," katanya kepada CNBC Indonesia, melalui pesan singkat, Rabu (1/7/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Kabar tersebut menjadi peringatan bagi orang sekitar yang biasa berinteraksi dengan Hendrisman. Maqdir pun nampak menjadi salah satu yang khawatir. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberi pernyataan terkait reaktif Covid-19 pada salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim. Mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya tersebut saat ini mendekam di tahanan sel yang dikelola KPK. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Ali mengkonfirmasi Hendrisman merupakan tahanan yang dititipkan di rutan KPK, yakni di rutan Pomdam Jaya Guntur atau gedung baru KPK. Namun, setelah kasus Covid-19 tersebut, terdakwa akan dibawa ke tempat baru untuk isolasi. Yakni di gedung lama KPK. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Setelah itu, dilakukan tes PCR terhadap terdakwa Hendrisman. Hasilnya pun negatif sebagaimana diumumkan Pejabat Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Jumat (3/7/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

"Sekadar informasi yang kami terima dari Bapak Ketua PN hari ini, Jumat, tanggal 3 Juli 2020 bahwa hasil PCR dari terdakwa Hendrisman, perkara Asuransi Jiwasraya sudah dikirimkan oleh Kejaksaan dan telah diterima oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, sehingga oleh karena hasil PCR yang bersangkutan negatif, maka persidangan terdakwa dan kawan-kawannya tetap dilaksanakan," ujarnya. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Foto Lainnya
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terkait
    spinner loading