
Selain Redenominasi & BI, Ini 19 RUU yang Dirombak 2020-2024

Jakarta, CNBC Indonesia - Redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya kembali mengemuka. Di dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap melakukan pembahasan 19 Rancangan Undang-undang (RUU), salah satunya RUU tentang Redenominasi dan RUU Bank Indonesia.
Beberapa rencana strategi Kemenkeu 2020-2024 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Dalam PMK 77/2020 tersebut disebutkan, RUU tentang perubahan harga rupiah (RUU Redenominasi) secara urgensi perlu diubah, karena bisa menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi.
"Berkurangnya risiko human error, dan efisensi pencantuman harga barang/jasa, karena sederhananya jumlah digit rupiah," tulis PMK 77/2020, dikutip CNBC Indonesia, Senin (6/7/2020).
"Menyederhanakan sistem transaksi akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit rupiah."
Selain itu, Kemenkeu juga secara urgensi sesuai tugas Kemenkeu, salah satunya juga soal RUU Bank Indonesia.
Arah kebijakan dengan pembahasan RUU tentang BI, ini dikatakan di dalam PMK 77/2020, BI bisa mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sehingga meningkatkan penerimaan negara (APBN) dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif.
BI juga bisa mendukung pertumbuhan perekonomian dengan mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI terkait pengaturan makroprudensial.
Setidaknya ada 19 rincian RUU bidang tugas Kemenkeu yang direncanakan akan dirombak:
1. RUU tentang Bea Meterai;
2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ( Omnibus Law);
3. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD);
4. RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law);
5. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN) (Omnibus Law);
6. RUU tentang Pelaporan Keuangan;
7. RUU tentang Pasar Modal;
8. RUU tentang Penjaminan Polis;
9. RUU tentang Bank Indonesia (RUU BI);
10. RUU tentang Perbankan;
11. RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP);
12. RUU tentang Dana Pensiun;
13. RUU tentang Pajak Penghasilan (RUU PPh);
14. RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa;
15. RUU tentang Pajak Bumi dan Bangunan (RUU PBB);
16. RUU tentang Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (RUU LPPI);
17. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi);
18. RUU tentang Kepabeanan; dan
19. RUU tentang Cukai
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos BI Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Rp 1.000 Diganti Rp 1
