BEI Proses Buyback Saham Emiten Periode 2, Nilainya Rp 4,3 T

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
30 June 2020 16:37
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memproses terkait rencana emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun emiten non BUMN untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham senilai Rp 4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, nilai yang baru terealisasi mencapai Rp 498,8 miliar.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, buyback ini adalah periode kedua setelah sebelumnya 67 emiten mengumumkan rencana pembelian kembali saham senilai Rp 19,6 triliun, tapi yang terealisasi hanya Rp 1,4 triliun.

"Periode yang kita proses saat ini sebesar Rp 4,3 triliun yang sedang berlangsung, baik BUMN/Non BUMN, yang sudah realisasi Rp 498,8 miliar, masih tersisa Rp 3,8 triliun lagi," kata Nyoman, dalam Konferensi Pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2020 secara virtual, Selasa (30/6/2020).

Nyoman melanjutkan, nantinya emiten akan merealisasikan rencana pembelian kembali saham tiga bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi.

Seperti diketahui, banyak perusahaan BUMN yang pada awalnya akan melakukan buyback saham tapi berujung pembatalan karena lebih memilih menjaga arus kas setelah kondisi pasar saham dinilai cukup kondusif yang berimbas kepada membaiknya kinerja saham emiten tersebut.

Beberapa BUMN yang tidak melaksanakan buyback tahap pertama tersebut antara lain, PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Corporate Secretary ADHI Parwanto Noegroho mengatakan, saat ini fokus perseroan adalah tetap menjaga kondisi cashflow (arus kas) untuk bisa tetap menjalankan strategi pengembangan bisnis di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini seiring dengan adanya kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berdampak langsung pada dunia usaha dan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Sehingga sampai pada batas akhir periode pelaksanaan pembelian kembali saham yang jatuh pada 13 Juni 2020, perseroan memutuskan untuk tidak melaksanakan pembelian kembali saham perseroan," katanya, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (15/6/2020).


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BNI Mulai Buyback Saham Rp 1.7 Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular