Video

PMK Penopang Likuiditas Bank Disahkan, Ini Kata Komisi XI DPR

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
24 June 2020 15:34

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian keuangan resmi merilis ketentuan penempatan dana di bank umum dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui PMK No.64/2020. Menanggapi aturan ini, Anggota Komisi XI DPR-RI Bidang Keuangan, Fauziah Amro menyebutkan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari PEN sebesar Rp 35 triliun untuk membantu likuiditas perbankan, namun pelaksanaanya harus diawasi ketat agar tidak ada 'penumpang gelap' dalam memanfaatkan kucuran likuiditas ini.

Seperti apa tanggapan Komis XI terkait penetapan aturan ini? Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Anggota Komisi XI DPR-RI Bidang Keuangan, Fauziah Amro dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Rabu, 24/06/2020)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...