
Siap Private Placement, BSDE Bakal Raih Dana Hampir Rp 1,5 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten properti Grup Sinarmas, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) mengumumkan rencana penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Rencana penerbitan saham baru tanpa HMETD ini sudah mendapat restu pemegang saham dalam RUPLSB perseroan pada 27 Juni 2018. BSDE akan melaksanakan private placement dengan mengeluarkan saham baru dari sisa simpanan atau saham portepel sebanyak-banyaknya 1,92 miliar unit saham.
"Nilai nominal Rp 100 atau mewakili 10% dari modal disetor dan ditempatkan dalam perseroan," kata Direktur Bumi Serpong Damai Hermawan Wijaya, dalam pengumumannya di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (11/6/2020).
Hanya saja perseroan belum ditetapkan harga pelaksanaan private placement ini, namun perseroan memberikan gambaran, harga pelaksanaan ini paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham selama 25 hari bursa sebelum tanggal permohonan pencatatan saham.
Rencananya, transaksi ini akan dilaksanakan pada 18 Juni 2020. Bila mengacu pada rata-rata perdagangan saham BSDE pada kisaran Rp 725 hingga tertinggi Rp 780 per saham, maka diperkirakan nilai PMTHMETD ini akan mencapai Rp 1,39 triliun hingga Rp 1,49 triliun.
Perseroan juga belum mengungkapkan siapa pembeli siaga (standby buyer) atas saham baru tersebut.
Data BEI mencatat, pada perdagangan sesi I, harga saham BSDE turun 1,32% di posisi Rp 750/saham dengan kapitalisasi pasar Rp 14,44 triliun. Sedangkan, sejak awal tahun, saham Bumi Serpong Damai melemah 40,24%.
Dalam kesempatan sebelumnya, emiten bersandi BSDE ini juga berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) perseroan senilai Rp 1 triliun. Hal ini mempertimbangkan kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan.
Direktur Bumi Serpong Damai, Hermawan Wijaya menyatakan, pembelian kembali saham akan dilaksanakan pada 19 Maret hingga 18 Juni 2020. Adapun pembelian kembali saham ini akan dilakukan di harga yang dianggap wajar oleh direksi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dilaksanakannya buyback ini juga sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran dari Otoritas Jasa Keuangan No.3/SEOJK.04/2020 pada 9 Maret 2020 mengenai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Tidak hanya itu, OJK juga membolehkan emiten melakukan buyback tanpa melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Berdasarkan ketentuan tersebut, nantinya, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari jumlah modal disetor dengan ketentuan sedikitnya 7,5% jumlah saham beredar (free float).
(tas/tas) Next Article Usai Cucu, Kini Anak Eka Tjipta Borong Saham BSDE Rp 20 M
