
Lewat BP Tapera, Nyicil Rumah Bunganya Cuma 5%!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
05 June 2020 19:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menawarkan bunga 5% kepada peserta yang ingin memiliki rumah.
Seperti diketahui pemerintah mewajibkan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) sampai karyawan swasta untuk menjadi peserta tabungan rumah di BP Tapera.
Seluruh pekerja itu nantinya wajib bayar iuran 2,5% dari gaji pegawai per bulan, sementara 0,5% iuran akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, program yang dimiliki BP Tapera berbeda dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dimiliki BP Jamsostek, berbeda. Terutama dari besaran suku bunganya.
"BP Jasmsostek lewat MLT, di mana MLT suku bunga masih agak tinggi," kata Aji dalam video conference, Jumat (5/6/2020).
Dengan menabung di BP Tapera, suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan sebesar 5%. Adi menilai ini terbilang lebih murang dibandingkan dengan rata-rata suku bunga KPR dibandingkan MLT yang bisa mencapai 9%.
"Karena Tapera ini azasnya gotong royong, kita kelola, diharapkan kita bisa berikan suku bunga yang lebih murah, acuan kita FLPP, which is 5%," kata Adi melanjutkan.
Suku bunga KPR tersebut pun nantinya juga akan berlaku pada pekerja swasta, meskipun pihak swasta baru diwajibkan bergabung BP Tapera paling lambat 2027.
Adi juga menjelaskan, program BP Tapera juga dinilai membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) untuk terjangkau sektor keuangan. Menurutnya, selama ini belum semua MBR tersentuh oleh bank.
Seperti diketahui, aturan mengenai BP Tapera ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020.
(dru) Next Article BTN Siap Dukung Tapera dalam Pemenuhan Hunian bagi MBR
Seperti diketahui pemerintah mewajibkan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) sampai karyawan swasta untuk menjadi peserta tabungan rumah di BP Tapera.
Seluruh pekerja itu nantinya wajib bayar iuran 2,5% dari gaji pegawai per bulan, sementara 0,5% iuran akan dibebankan kepada pemberi kerja.
"BP Jasmsostek lewat MLT, di mana MLT suku bunga masih agak tinggi," kata Aji dalam video conference, Jumat (5/6/2020).
Dengan menabung di BP Tapera, suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan sebesar 5%. Adi menilai ini terbilang lebih murang dibandingkan dengan rata-rata suku bunga KPR dibandingkan MLT yang bisa mencapai 9%.
"Karena Tapera ini azasnya gotong royong, kita kelola, diharapkan kita bisa berikan suku bunga yang lebih murah, acuan kita FLPP, which is 5%," kata Adi melanjutkan.
Suku bunga KPR tersebut pun nantinya juga akan berlaku pada pekerja swasta, meskipun pihak swasta baru diwajibkan bergabung BP Tapera paling lambat 2027.
Adi juga menjelaskan, program BP Tapera juga dinilai membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) untuk terjangkau sektor keuangan. Menurutnya, selama ini belum semua MBR tersentuh oleh bank.
Seperti diketahui, aturan mengenai BP Tapera ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020.
(dru) Next Article BTN Siap Dukung Tapera dalam Pemenuhan Hunian bagi MBR
Most Popular