Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu ini (3/6/2020)Â menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sidang yang diagendakan berupa pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap enam orang tersangka. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Adapun enam tersangka yang akan menhadapi pembacaan dakwaan, yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan. Lalu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyelesaikan berkas perkara dan mendaftarkan ke meja hijau sejak Rabu (27/5). Berkas terakhir yang diselesaikan Korps Adhyaksa yakni milik tersangka Joko Hartono Tirto. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Berdasarkan temuan BPK, kerugian negara atas dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pembelian saham dan reksa dana selama periode 2008-2018. Rinciannya kerugian negara dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksa dana sebesar Rp 12,16 triliun. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Aset milik para tersangka yang telah disita Kejaksaan Agung hingga Senin (9/3/2020) mencapai Rp 13,1 triliun. Jumlah tersebut meningkat sejak penyitaan awal pada Februari sebesar Rp 11 triliun. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Karangan bunga berjejer di depan pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karangan bunga tersebut berasal dari korban asuransi Jiwasraya yang mengharapkan keadilan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pantauan CNBC Indonesia, karangan bunga itu berjejer di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. karangan bunga berisi harapan-harapan korban agar kasus korupsi Jiwasraya bisa segera tuntas. Sehingga, korban bisa mendapat uang yang dikorupsi kembali. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)