Soal Bank Jangkar, Bank Mandiri Tunggu Aturan Detail

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
20 May 2020 11:09
Bank Mandiri. (CNBC Indonesia / Muhammad Sabki)
Foto: Bank Mandiri. (CNBC Indonesia / Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan pemerintah jika ditunjuk sebagai Bank Jangkar atau Bank Peserta yang menjadi penyalur likuiditas untuk bank-bank lain yang kesulitan karena terdampak pandemi Covid-19.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Rully Setiawan mengatakan, Bank Jangkar ini merupakan kebijakan dari pemerintah untuk memitigasi dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19.

"Tentu kami siap mendukung kebijakan pemerintah mengenai Bank Jangkar dalam rangka memitigasi dampak ekonomi Covid-19. Sesuai PP 23, peran Bank Jangkar adalah untuk menyalurkan dana pemerintah ke Bank Pelaksana atau bank penerima," kata Rully Setiawan, kepada CNBC Indonesia, Rabu (20/5/2020).


"Dalam implementasinya, kami akan tetap prudent sambil menunggu detail ketentuan pelaksana atas prinsip penyangga bantuan likuiditas dari pemerintah, terutama mengenai skema penyaluran likuiditas dan mitigasi risikonya," ungkapnya.

Hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang belum menunjuk 15 Bank Peserta, akan tetapi ada syarat bank tersebut harus memiliki aset paling besar dan masuk kategori bank BUKU IV (bank umum kelompok usaha, dengan modal inti di atas Rp 30 trliun).

Nantinya, bank ini akan menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit perbankan, terutama di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) melalui penempatan dana dari pemerintah sebesar Rp 35 triliun. Besar kemungkinan, bank BUKU IV dari bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) akan masuk kategori ini.

Saat ini ada tujuh bank BUKU IV termasuk Bank Mandiri dan BCA, lima lainnya yakni, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penempatan dana pemerintah di perbankan bertujuan untuk mendukung langkah-langkah restrukturisasi kredit UMKM dan mendukung perbankan dan lembaga pembiayaan untuk bisa memberikan kredit modal kerja baru agar UMKM bangkit kembali.

Selain itu, dana itu juga untuk mengembalikan confidence perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja pada UMKM.

Bendahara Negara ini menegaskan, penempatan dana pemerintah di bank untuk membantu debitur UMKM, bukanlah untuk membantu likuiditas perbankan itu sendiri karena bantuan likuiditas perbankan ada di bawah wewenang Bank Indonesia (BI).

"Saya tekankan di sini, penempatan dana pemerintah bukanlah merupakan penyangga untuk membantu likuiditas perbankan karena itu adalah tugas Bank Indonesia," kata Menkeu, Senin (18/5/2020).

"Tugas pengawasan bank, tetap ada di OJK, dan tugas penjaminan tetap dilakukan LPS. Jadi, Pemerintah tidak mengambil alih atau tugas masing-masing lembaga dilakukan sesuai dengan mandat Undang-Undang lembaga-lembaga tersebut yang kebetulan keempatnya adalah komponen KSSK."

[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas) Next Article Baru Rilis Lapkeu, BMRI Diborong Asing & Fly to The Moon

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular