
Sederet Tindak Lanjut OJK atas Perppu Covid-19
Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
16 May 2020 13:24

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sedikitnya 5 kebijakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Selengkapnya simak infografis berikut ini:
Selengkapnya simak infografis berikut ini:
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular