Internasional

Takut Toyota & Sony Dicaplok China, Jepang Batasi Porsi Asing

tahir saleh, CNBC Indonesia
11 May 2020 09:33
An employee of Toyota Motor Corp. demonstrates T-TR1 remote location communication robot which will be used to support the Tokyo 2020 Olympic and Paralympic Games, during a press preview in Tokyo, Japan July 18, 2019. Picture taken July 18, 2019.  REUTERS/Issei Kato
Foto: Toyota luncurkan Robot (REUTERS/Issei Kato)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Jepang mengumumkan daftar perusahaan yang tunduk pada aturan kepemilikan asing yang lebih ketat, termasuk raksasa otomotif Toyota Motor Corp (kode saham 7203.T) dan perusahaan teknologi Sony Corp (6758.T). Langkah ini dilakukan seiring dengan strategi AS dan Eropa yang meningkatkan pengawasan industri kunci demi keamanan nasional.

Departemen Keuangan (MOF) Jepang dalam dokumennya mengidentifikasi ada 518 dari sekitar 3.800 perusahaan yang terdaftar di bursa saham sebagai perusahaan yang memiliki inti operasi yang berkaitan dengan keamanan nasional. Ini menjadikan mereka target untuk peraturan kepemilikan asing yang ketat.

Aturan yang lebih ketat ini mencakup investasi asing dalam 12 sektor yang penting bagi keamanan nasional, di antaranya minyak, kereta api, utilitas, senjata, ruang angkasa, tenaga nuklir, penerbangan, telekomunikasi dan keamanan siber. Aturan ini mulai berlaku pada Jumat pekan lalu (8/5/2020).

Investor asing yang membeli saham 1% atau lebih di perusahaan Jepang di 12 sektor tersebut menghadapi pra-penyaringan terlebih dahulu, dibandingkan dengan ambang sebelumnya yakni 10%.



"Undang-undang yang direvisi ini bertujuan untuk mempercepat investasi asing langsung di Jepang," kata Menteri Keuangan Jepang Taro Aso, merujuk pada undang-undang yang disahkan pada November, dikutip Reuters, Senin (11/5/2020). Dia juga menambahkan bahwa teknologi dan hak paten membutuhkan perlindungan dari sudut pandang keamanan nasional.

"Seperti yang telah kami jelaskan, niat kami di luar negeri, kritik salah arah seperti kita dapat membatasi investasi asing di Jepang sudah menghilang," tegasnya.

Beberapa analis mengatakan undang-undang yang direvisi mencerminkan kekhawatiran Tokyo terhadap pengaruh China yang tumbuh pesat di industri seperti pertahanan dan ini bisa berpotensi terjadi kebocoran informasi rahasia dan arus keluar teknologi utama.

Namun, para kritikus menilai peraturan itu mengecilkan hati investor asing di pasar saham Jepang, dan bertentangan dengan upaya pemerintah menarik investasi asing untuk merevitalisasi ekonomi.

Investor asing memiliki pengaruh besar pada bursa saham Jepang karena mereka memiliki sekitar 30% dari pasar saham Jepang sekitar 575 triliun yen, dan menopang sekitar 60% dari nilai perdagangan di bursa Jepang.

[Gambas:Video CNBC]





(tas) Next Article Mobil Toyota Paling Laris 2019, Daihatsu-Mitsubishi Mengekor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular