Mulai 1 Mei, Bunga Kartu Kredit BNI Turun

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
27 April 2020 14:17
Dok: BNI
Foto: Dok: BNI
Jakarta, CNBC Indonesia- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) berkomitmen menurunkan bunga kartu kredit, sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Kartu Kredit dalam masa darurat COVID-19.

Berdasarkan surat edaran kepada nasabah, per 1 Mei 2020 ada tiga penyesuaian yang diberikan kepada pemegang kartu kredit BNI. Pertama, batas maksimum suku bunga kartu kredit yang semula 2,25% per bulan, menjadi 2% per bulan, dan mulai berlaku 1 Mei 2020.


Kedua, batas minimal pembayaran yang semula 10% dari total tagihan menjadi 5% dari total tagihan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Mei 2020 hingga 30 Desember 2020.

Ketiga, nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit. Semula sebesar 3% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 150.000, kini menjadi maksimal 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.

Kebijakan ini diharapkan bisa mengoptimalkan kegiatan nasabah BNI untuk tetap berada di rumah, dan mendapatkan kemudahan dalam bertransaksi untuk belanja online ataupun layanan pesan antar.


Sebelumnya Bank Indonesia memutuskan melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG, Selasa (14/4/2020). "Melonggarkan kebijakan kartu kredit," kata Perry.

(dob/dob) Next Article Kinerja Cemerlang, BNI Terus Didorong Go Internasional

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular