
Pegawai OJK Potong Gaji 9 Bulan & THR, Bantu Korban Covid-19
Redaksi, CNBC Indonesia
17 April 2020 08:21

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Gaji pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai dari jajaran komisioner hingga level staf, dipotong selama sembilan bulan yang akan dialokasikan untuk membantu korban terdampak virus corona atau covid-19. Selain itu, tunjangan hari raya (THR) tahun ini juga akan dipotong untuk program tersebut.
"Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf kebawah)," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, melalui siaran pers yang diterima CNBCÂ Indonesia, Kamis (16/04/2020).
Anto menjelaskan, kegiatan ini merupakan inisiasi dari pegawai OJK di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) melalui "Program OJK Peduli Covid-19". Progam ini disepakati dalam bentuk bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR, lanjut Anto, rencananya akan disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB yang diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak pandemi Covid -19.
Selain Program OJK Peduli Covid-19 tersebut, OJK juga telah mengumpulkan donasi pegawai yang dilakukan secara sukarela sejak Maret 2020 yang telah mencapai Rp740.515.711. Dana tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selama ada wabah virus corona, pegawai OJK sebagian besar bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran. "Tetap berkomitmen dan bekerja keras untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta fundamental sektor riil melalui berbagai kebijakan strategis OJK yang bersifat countercyclical dan antisipatif terhadap potensi risiko ke depan," kata Anto.
(hps/hps) Next Article Usai dari OJK, Nasabah Minna Padi Mau 'Serbu' Kemenkeu-DPR RI
"Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf kebawah)," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, melalui siaran pers yang diterima CNBCÂ Indonesia, Kamis (16/04/2020).
Anto menjelaskan, kegiatan ini merupakan inisiasi dari pegawai OJK di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) melalui "Program OJK Peduli Covid-19". Progam ini disepakati dalam bentuk bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR, lanjut Anto, rencananya akan disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB yang diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak pandemi Covid -19.
Selain Program OJK Peduli Covid-19 tersebut, OJK juga telah mengumpulkan donasi pegawai yang dilakukan secara sukarela sejak Maret 2020 yang telah mencapai Rp740.515.711. Dana tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selama ada wabah virus corona, pegawai OJK sebagian besar bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran. "Tetap berkomitmen dan bekerja keras untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta fundamental sektor riil melalui berbagai kebijakan strategis OJK yang bersifat countercyclical dan antisipatif terhadap potensi risiko ke depan," kata Anto.
(hps/hps) Next Article Usai dari OJK, Nasabah Minna Padi Mau 'Serbu' Kemenkeu-DPR RI
Most Popular