Video

Nasabah KUR Libur Cicil 6 Bulan, Ini 5 Bank Penyalur Terbesar

Mekar Djulianti, CNBC Indonesia
09 April 2020 15:05
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang perekonomian (Kemenko Perekonomian) akhirnya resmi membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk usaha yang terkena dampak virus corona (Covid-19) paling lama 6 bulan.

Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...