VIDEO
Nasabah KUR Libur Cicil 6 Bulan, Ini 5 Bank Penyalur Terbesar
Mekar Djulianti,
CNBC Indonesia
09 April 2020 15:05
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang perekonomian (Kemenko Perekonomian) akhirnya resmi membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk usaha yang terkena dampak virus corona (Covid-19) paling lama 6 bulan.
Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020.
Add
as a preferred
source on Google
Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020.
Add
source on Google