Catat! Ini 5 Kriteria Debitur yang Dapat Keringanan Cicilan
Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
31 March 2020 09:14

"Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan. Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi," ujar Jubir OJK Sekar Putih Djarot dalam pernyataan, Sabtu (28/3/2020).
OJK juga mengungkapkan ada 5 kriteria minimal untuk debitur yang diprioritaskan mendapatkan keringanan. Simak yuk:
Tags
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.