Catat! Ini 5 Kriteria Debitur yang Dapat Keringanan Cicilan

Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
31 March 2020 09:14
OJK juga mengungkapkan ada 4 kriteria minimal untuk debitur yang diprioritaskan mendapatkan keringanan.
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada para nasabah untuk tidak berbondong-bondong datang ke bank atau multifinance, terkait stimulus restrukturisasi kredit akibat dampak virus corona karena Indonesia masih menerapkan social distancing.

"Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan. Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi," ujar Jubir OJK Sekar Putih Djarot dalam pernyataan, Sabtu (28/3/2020).

OJK juga mengungkapkan ada 5 kriteria minimal untuk debitur yang diprioritaskan mendapatkan keringanan. Simak yuk:






Tags
Loading...
Loading...
Loading...
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...