Rupiah Kacau, BI Sempurnakan Aturan Transaksi DNDF

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
23 March 2020 11:37
Ini merupakan salah satu keputusan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Maret 2020.
Foto: Dollar AS - Rupiah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

Hal ini sesuai dengan keputusan yang diumumkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo sebagai salah satu keputusan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Maret 2020.

"Sehubungan dengan hal tersebut, BI menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF (PBI DNDF)," tulis keterangan resmi BI yang dikutip Senin (23/3/2020).

Adapun ketentuan ini telah berlaku efektif sejak 19 Maret 2020. Penyempurnaan meliputi penambahan underlying transaksi DNDF berupa rekening rupiah yang dimiliki Pihak Asing, antara lain tabungan, giro, deposito, untuk tujuan investasi, untuk menampung hasil investasi, dan untuk tujuan lainnya.

Penyempurnaan ketentuan PBI dimaksud merupakan bagian dari upaya BI untuk memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran COVID-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.

Dengan melakukan perluasan jenis underlying transaksi bagi investor asing, maka investor asing dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah.

Tujuan dari perluasan ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi investor asing dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.



[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Belum Berhenti Menguat, Rupiah Tembus 13.500-an Per Dolar AS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular